Mantan PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:14 WIB
loading...
Mantan PNS Kementerian...
Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Utami juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu bersalah karena terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sri Utami diyakini terlibat korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM yang merugikan keuangan negara sekitar Rp11 miliar.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: KPK Panggil Sri Utami Terkait Mantan Sekjen ESDM



Tak hanya pidana bui dan denda, Sri juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Dengan syarat, jika Sri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama setahun.

"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," kata jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved