KPK Panggil Sri Utami Terkait Mantan Sekjen ESDM

Jum'at, 27 Juni 2014 - 13:39 WIB
KPK Panggil Sri Utami Terkait Mantan Sekjen ESDM
KPK Panggil Sri Utami Terkait Mantan Sekjen ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi dana sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyidik memanggil Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM Sri Utami. Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, tersangka dalam kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2014).

Seperti diketahui, Juru Bicara Johan Budi SP mengumumkan status tersangka Waryono dalam kasus tersebut pada Rabu 7 Mei 2014 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

WK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6585 seconds (0.1#10.140)