Gunakan Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Sawit di Bengkulu
Selasa, 24 Mei 2022 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," katanya.
Baca juga: Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum melalui Restorative Justice
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," katanya.
Baca juga: Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum melalui Restorative Justice
(abd)
Lihat Juga :