Mahfud MD Sebut Pidana LGBT Sempat Masuk RUU KUHP, Wamenkumham: Nggak Ada
Senin, 23 Mei 2022 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkap pembahasan RUU KUHP yang mengatur hukum pidana lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) pernah tertunda di DPR. Sebab lembaga legislatif tersebut ditekan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Dulu kan tertunda pembahasannya (RUU KUHP LGBT) karena DPR mendapat tekanan dari LSM. Kalau begitu, kok salahkan pemerintah? Pemerintah sudah punya sikap dan konsep yang moderat terkait hal itu, lalu DPR-nya kalah oleh tekanan publik, ya sudah bukan urusan kita," kata Mahfud dalam kanal youtube APHTN-HAN, Rabu (18/5/2022).
(muh)
Lihat Juga :