Jenderal Andika: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Bupati Langkat
Senin, 23 Mei 2022 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Jenderal Andika Perkasa beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu. Di kesempatan itu, Andika berdialog dengan 3 orang yang diduga jadi korban perbudakan.
"Dana takut nggak ngomong apa adanya? Enggak ya bener? Enggak usah takut. Terus kalau Tri? Enggak ya, nggak boleh takut, ngomong apa adanya supaya kita bisa menghukum mereka mereka yang terlibat. Kalau Heru takut enggak?" kata Andika dalam video yang diunggah kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa dari temuan tim LPSK di lapangan, ternyata masih banyak korban yang menerima berbagai macam intimidasi. Hal itu bertujuan agar para korban tidak memberikan keterangan secara lengkap.
Edwin menuturkan, intimidasi yang dilakukan juga sudah cukup meresahkan. Dirinya pun meminta bantuan kepada Panglima TNI untuk mengirimkan personel yang menjaga para korban supaya tak mendapatkan lagi intimidasi.
"Dana takut nggak ngomong apa adanya? Enggak ya bener? Enggak usah takut. Terus kalau Tri? Enggak ya, nggak boleh takut, ngomong apa adanya supaya kita bisa menghukum mereka mereka yang terlibat. Kalau Heru takut enggak?" kata Andika dalam video yang diunggah kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa dari temuan tim LPSK di lapangan, ternyata masih banyak korban yang menerima berbagai macam intimidasi. Hal itu bertujuan agar para korban tidak memberikan keterangan secara lengkap.
Edwin menuturkan, intimidasi yang dilakukan juga sudah cukup meresahkan. Dirinya pun meminta bantuan kepada Panglima TNI untuk mengirimkan personel yang menjaga para korban supaya tak mendapatkan lagi intimidasi.
Lihat Juga :