Kasus Korupsi PT DI, KPK Kembali Sita Sejumlah Uang dari Para Saksi
loading...
A
A
A
Dia kemudian sedikit merinci nilai Rp18 miliar berupa aset properti dan uang yang sebelumnya disita sebagaimana disampaikan Firli Bahuri saat konferensi pers. Aset properti tersebut, kata Ali, dalam bentuk rumah. Sedangkan uang yang disita terdapat dalam beberapa rekening.
Ali memastikan, rumah dan uang yang disita tersebut ada yang merupakan milik dua orang tersangka. "Berdasarkan info yang kami terima, di antaranya aset properti berupa rumah dan rekening yang diblokir tersebut benar ada yang diduga milik dua tersangka tersebut," ucapnya.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017 dengan kerugian negara sementara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Pertama, Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017.
Kedua, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani telah ditahan KPK sejak Jumat (12/6/2020) usai pemeriksaan. Penahanan keduanya berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Rabu (1/7/2020).
Budi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Irzal di Rutan Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatan Budi dan Irzal, keduanya bersama Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI saat itu dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI saat itu serta pejabat lainnya di PT DI diduga memperkaya diri mencapai Rp96 miliar. Uang diterima dari enam perusahaan yang menjadi mitra/agen yang bekerja sama dengan PT DI kurun 2011-2018.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SINDOnews, Budiman Saleh juga menjabat sebagai Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017. Sejak April 2017 hingga kini, Budiman telah menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Sedangkan Arie Wibowo pernah menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI kurun 2015-2019.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Ali memastikan, rumah dan uang yang disita tersebut ada yang merupakan milik dua orang tersangka. "Berdasarkan info yang kami terima, di antaranya aset properti berupa rumah dan rekening yang diblokir tersebut benar ada yang diduga milik dua tersangka tersebut," ucapnya.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017 dengan kerugian negara sementara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Pertama, Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017.
Kedua, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani telah ditahan KPK sejak Jumat (12/6/2020) usai pemeriksaan. Penahanan keduanya berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Rabu (1/7/2020).
Budi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Irzal di Rutan Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatan Budi dan Irzal, keduanya bersama Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI saat itu dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI saat itu serta pejabat lainnya di PT DI diduga memperkaya diri mencapai Rp96 miliar. Uang diterima dari enam perusahaan yang menjadi mitra/agen yang bekerja sama dengan PT DI kurun 2011-2018.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SINDOnews, Budiman Saleh juga menjabat sebagai Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017. Sejak April 2017 hingga kini, Budiman telah menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Sedangkan Arie Wibowo pernah menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI kurun 2015-2019.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(maf)