Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai P21
Kamis, 19 Mei 2022 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
"Adapun tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022," sambung Ketut Sumedana.
Adapun tersangka IS disangka melanggar Pasal 42 Ayat (1) Jo Pasal 9 huruf a Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h Jo Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan serta pelanggaran HAM berat pada 2014. Ketut menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer. Akibat peristiwa tersebut 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
"Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Adapun tersangka IS disangka melanggar Pasal 42 Ayat (1) Jo Pasal 9 huruf a Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h Jo Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan serta pelanggaran HAM berat pada 2014. Ketut menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer. Akibat peristiwa tersebut 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
"Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :