Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Pemkot Tomohon
Kamis, 19 Mei 2022 - 03:59 WIB
loading...
Tim Tabur Kejagung menangkap buronan AR, tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon pada 2013. Foto/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Tim Tabur Kejagung menangkap buronan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon pada 2013 berinisial AR. Buron ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian terhadap tersangka.
“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Jaksa Agung soal Lin Che Wei: Dia Orang Swasta, tapi Kebijakannya Didengar Dirjen
AR langsung dibawa menuju ke Kejari Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjalani proses hukum atas kasusnya. AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian terhadap tersangka.
“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Jaksa Agung soal Lin Che Wei: Dia Orang Swasta, tapi Kebijakannya Didengar Dirjen
AR langsung dibawa menuju ke Kejari Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjalani proses hukum atas kasusnya. AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E.
Lihat Juga :