Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBT

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:16 WIB
loading...
Penjelasan Mahfud MD...
Menteri Koordinator Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku LGBT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Baca juga: PPP Desak Kominfo Take Down Podcast LGBT Deddy Corbuzier

Mahfud MD merujuk pada keributan publik terkait pembiaran pemerintah terhadap viralnya video talkshow podcast Deddy Corbuzier yang mewawancarai pasangan Gay di youtubenya.

Mahfud menegaskan, permintaan publik yang mendesak pemerintah untuk menangkap pelaku LGBT tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan ketiadaan hukum pidana untuk menjerat pelaku LGBT.

"Lalu memang mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya itu, orang bicara gitu (di podcast). Memangnya kita suka dengan itu? Kita tidak suka kesitu, tetapi tidak ada hukum pidananya," ujar Mahfud dalam sambutannya di Simposium yang dihelat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) via youtube, Rabu (18/5/2022).

Dalam Simposium yang bertema Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam memberikan perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Layanan Ketatanegaraan tersebut, Mahfud juga menyampaikan jika melakukan penangkapan pelaku LGBT khususnya narasumber yang diwawancarai Deddy akan melanggar asas legalitas.

"Kalau kita menangkap itu, berarti kita melanggar asas hukum yang paling fundamental yaitu asas legalitas. Orang tidak boleh ditangkap kalau belum ada hukumnya yang melarang lebih dahulu untuk wawancara seperti itu," tambah Mahfud menegaskan.

Tetapi Mahfud juga mengungkapkan masih terdapat sanksi terkait praktik LGBT atau semacamnya. Menurutnya sanksi yang berlaku yaitu sanksi otonom, yaitu sanksi moral.

"Dimaki-maki orang, dibenci orang, follower sekian juta jadi turun sekian juta, dimaki, dibenci dan sebagainya. Nah itu sanksi yang bersifat otonom, merasa malu, takut dan lainnya," katanya merinci.

Sebelumnya, Mahfud MD juga pernah angkat bicara ihwal polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangan, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast-nya. Menurut Mahfud, negara tak memiliki kewenangan untuk melarang Deddy menampilkan LGBT di akun YouTube-nya.

Begitu pula dengan masyarakat yang bebas mengkritik eks pesulap terkait konten yang disajikannya. Sebab, kata Mahfud, Indonesia merupakan yang memegang teguh demokrasi.

"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
Kasus Penembakan 6 Laskar...
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD Tak akan Bentuk TGPF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved