WFA Keniscayaan tapi Tak Bisa Serampangan

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:07 WIB
loading...
WFA Keniscayaan tapi...
Wacana aparatur sipil negara atau ASN untuk work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja dinilai hal yang wajar karena sejalan dengan sistem kerja di era digitilasasi yang serbasimpel, praktis, namun efektif. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
MODEL kerja dari mana saja (work from anywhere) makin familiar di Indonesia. Termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana memberlakukan gaya baru dalam bekerja ini.

Jika model ini benar diterapkan, tentu seolah menjadi transformasi besar di lingkungan birokrasi pemerintah. Sebab seperti kita tahu, cara kerja abdi negara selama ini begitu rigid. Datang ke kantor pagi, absen masuk, apel pagi, kerja di ruangan ber-AC, rapat bersama, apel sore hingga absen sore adalah menjadi rutinitas sehari-hari. Kerja-kerjanya pun seolah begitu kaku dan monoton.

Kini seiring munculnya disrupsi baik karena pandemi disertai lompatan kemajuan teknologi informasi, model-model kerja yang lincah tak terbatas ruang dan jam kerja ini perlahan menjadi kebiasaan. Bahkan pada beberapa hal, model bekerja dari rumah atau tak di kantor langsung justru lebih efektif. Artinya, tugas-tugas tetap bisa dituntaskan dengan maksimal lewat penghematan yang cukup besar, seperti soal waktu, energi, keuangan hingga peralatan atau aset.

Bahkan kerja tidakdi kantor dalam kurun dua tahun terakhir beberapa kali menjadi kebijakan atau anjuran kuat pimpinan perusahaan atau lembaga karena terbukti lebih manjur untuk mengurangi sebaran virus Covid-19. Terakhir, pada musim arus balik Lebaran baru-baru ini, dengan pertimbangan mencegah kemacetan lalu lintas, pemerintah juga sempat meminta ASN bekerja di rumah saja. Anjuran ini cukup manjur. Banyak instansi cepat melakukan penyesuaian. Kemacetan parah juga tidak sampai pecah.

Melihat keuntungan-keuntungan yang didapatkan itu, tak berlebihan jika program WFA kini terus mengemuka. Termasuk yang tengah direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Munculnya dorongan agar WFA yang merupakan bagian cetak biru flexible working arrangement (FWA) bisa segera diberlakukan tentu sebuah langkah maju. Ini menunjukkan ada lompatan dan terobosan besar oleh pemerintah yang tidak lagi kaku dengan model kerja lawas.

Di tengah situasi dunia yang tak henti bergerak sangat dinamis dan cepat itulah, WFA adalah opsi tepat. Sudah saatnya pemerintah bekerja taktis, luwes dengan menyeimbangkan kemajuan teknologi informasi.

Pandemi Covid-19 telah cukup menjadi bukti bahwa bekerja adaptif adalah keniscayaan. Jika aparat sipil yang jumlahnya lebih dari 3,9 juta saat ini asyik tak merespons perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat, sejatinya sadar atau tak sadar menyepelekan komitmennya dalam mengabdi kepada rakyat.

Meski demikian, transformasi layanan publik ini perlu hati-hati butuh dan kesadaran diri yang kuat. Lantaran masih bersifat migrasi awal, model kerja, ini tak bisa dilakukan frontal.

Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian, seperti bidang pekerjaan, kemampuan aparatus, pengawasan, anggaran, hingga ukuran pencapaian kinerja.

Artinya, penerapan kebijakan WFA harus dilakukan kajian matang sebelumnya, bukan sekadar latah layaknya meniru workation seperti yang kini marak dilakoni pekerja kalangan swasta. Sebab ukuran dan sistem kerja birokrasi dua entitas ini berbeda. Jangan sampai WFA malah menjadi ajang pemborosan anggaran. Sebab sangat mungkin program tak tercapai maksimal, sedang anggaran negara sudah ludes.

Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar meski berbagai tugas ASN bisa dijalankan di berbagai lokasi, namun semuanya perlu berbasis merit. Lewat cara itulah maka aparatur negara diharapkan makin nyaman bekerja, target tercapai dan pelayanan publik tak terbengkalai.

Baca berita selengkapnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved