KPK Reka Adegan Proses Penerimaan Suap Eks Pejabat Kemendagri terkait Dana PEN

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:32 WIB
loading...
KPK Reka Adegan Proses...
KPK menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah Tahun 2021. FOTO/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN).

Rekonstruksi digelar di kediaman M Ardian Noervianto daerah Jakarta Pusat pada Selasa (17/5/2022) dengan mengundang tiga saksi. Tiga saksi tersebut adalah ASN Kemendagri, Bagas Aziz Pangestu; PNS pada Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Ochtavian Runia Pelealu; serta Sopir Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Muhammad Dani S.

"Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikusertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).



"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN di wilayah Jakarta Pusat dimana mengambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN. Adapun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Baca juga: KPK Dalami Kongkalikong Jahat 2 Pejabat Negara terkait Pengajuan Dana PEN

Ardian diduga mendapat jatah sekira SGD131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)