KPK Reka Adegan Proses Penerimaan Suap Eks Pejabat Kemendagri terkait Dana PEN

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:32 WIB
loading...
KPK Reka Adegan Proses...
KPK menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah Tahun 2021. FOTO/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN).

Rekonstruksi digelar di kediaman M Ardian Noervianto daerah Jakarta Pusat pada Selasa (17/5/2022) dengan mengundang tiga saksi. Tiga saksi tersebut adalah ASN Kemendagri, Bagas Aziz Pangestu; PNS pada Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Ochtavian Runia Pelealu; serta Sopir Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Muhammad Dani S.

"Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikusertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).



"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN di wilayah Jakarta Pusat dimana mengambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN. Adapun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved