Fadli Zon Desak Pemerintah Revisi Larangan Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Fadli Zon Desak Pemerintah Revisi Larangan Ekspor Minyak Sawit
Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Menurutnya, larangan ekspor bukanlah solusi karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukan jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).

Fadli Zon mengatakan, setelah dua pekan lebih pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, saat ini bisa dilihat bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan kajian yang matang.

"Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tersebut kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita," kata Fadli Zon dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).



Menurut Fadli Zon, ada beberapa alasan kebijakan larangan ekspor CPO tidak tepat. Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yang tak akurat. Sebagai gambaran, produksi CPO kita pada 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29%). Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pada 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07%). Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yang ada selama ini memang diserap oleh pasar ekspor, tidak mungkin diserap semua pasar domestik.

"Kalau pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng, lalu sisa produksinya mau dikemanakan?" katanya.

Alasan kedua, kata Fadli Zon, kebijakan tersebut telah merugikan 3 juta petani sawit. Sejak kebijakan itu dirilis pada 28 April 2022, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot harganya. Penurunan harga TBS kelapa sawit ini, menurut catatan HKTI, terjadi di hampir seluruh wilayah. Di Sumatera Selatan, misalnya, harga TBS petani turun sekitar Rp500 per kilogram. Di Riau, penurunan harga TBS mencapai Rp1.000 per kilogram. Secara umum, penurunan harga TBS ini terjadi bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.500 per kilogram.

Selain harganya terus turun, para petani sawit juga kini terancam tak bisa menjual hasil panennya, karena sejumlah pabrik kelapa sawit mulai menolak membeli TBS dari petani dan lebih menggunakan hasil kebun sendiri. Pabrikan memang mau tak mau harus mengurangi kapasitas produksi akibat larangan ekspor ini.

"Kalau produknya tak bisa diserap pasar, bagaimana nasib jutaan petani sawit ini?" ujar politikus Partai Gerindra ini.

Baca juga: RI Larang Ekspor Minyak Sawit, Harga CPO Terus Tergerus
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2442 seconds (0.1#10.140)