Fadli Zon Desak Pemerintah Revisi Larangan Ekspor Minyak Sawit
Selasa, 17 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Menurutnya, larangan ekspor bukanlah solusi karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukan jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).
Fadli Zon mengatakan, setelah dua pekan lebih pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, saat ini bisa dilihat bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan kajian yang matang.
"Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tersebut kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita," kata Fadli Zon dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Fadli Zon, ada beberapa alasan kebijakan larangan ekspor CPO tidak tepat. Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yang tak akurat. Sebagai gambaran, produksi CPO kita pada 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29%). Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pada 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07%). Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yang ada selama ini memang diserap oleh pasar ekspor, tidak mungkin diserap semua pasar domestik.
Fadli Zon mengatakan, setelah dua pekan lebih pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, saat ini bisa dilihat bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan kajian yang matang.
"Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tersebut kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita," kata Fadli Zon dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Fadli Zon, ada beberapa alasan kebijakan larangan ekspor CPO tidak tepat. Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yang tak akurat. Sebagai gambaran, produksi CPO kita pada 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29%). Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pada 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07%). Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yang ada selama ini memang diserap oleh pasar ekspor, tidak mungkin diserap semua pasar domestik.
Lihat Juga :