Tes Potensi Calon Komisi Informasi Jateng, Sinyal Handphone Diacak

Selasa, 17 Mei 2022 - 17:23 WIB
loading...
Tes Potensi Calon Komisi...
Sebanyak 48 calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2026, mengikuti tahap Tes Potensi, Selasa (17/5/2022).
A A A
SEMARANG - Sebanyak 48 calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2026, mengikuti tahap Tes Potensi, Selasa (17/5/2022). Tes dilakukan dengan ketat dan memanfaatkan teknologi pengacak sinyal, untuk menghindari kecurangan serta menguji integritas peserta.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KI Jateng Ahmad Darodji mengatakan, peserta yang lolos seleksi administrasi berjumlah 55 orang. Namun, pada saat pelaksanaan tes potensi di Fakultas Hukum Undip Semarang, tujuh orang tidak hadir. "Tujuh orang itu kemudian dinyatakan gugur. Tes potensi ini menilai kemampuan penguasaan materi dari perundang-undangan, sedikit soal tentang menghadapi kasus dan menilai pakta integritas," ujarnya.

Darodji mengatakan, setelah tahapan tes potensi, akan ada uji psikologi dan wawancara. Nantinya, peserta yang ikut dalam tes potensi akan diseleksi ketat, untuk menghasilkan calon komisioner yang cakap.

Komisioner KI Pusat Hendra J Kede mengapresiasi proses rekrutmen yang dilakukan oleh Timsel, yang terdiri dari Diskominfo Jateng, akademisi, jurnalis, dan tokoh masyarakat. Menurutnya, komisioner yang berintegritas lahir dari seleksi yang baik.

"Kualifikasinya adalah orang yang berintegritas. Karena (tugas KI) semuanya bisa jadi lahan untuk disogok. Proses rekrutmen harapannya menghasilkan orang berintegritas. Karena tanpa integritas, maka kepintaran akan sengsarakan rakyat," jelasnya.

Hendra mengatakan, saat ini tugas dari komisioner KI bertambah berat. Selain memutuskan perkara terkait informasi juga memasuki tahun politik 2024.

Ia menyebut, setidaknya ada tiga tugas penting bagi komisioner yang nantinya terpilih. Di antaranya hak masyarakat memeroleh informasi pengadaan barang dan jasa. Hak kaum disabilitas mengakses informasi dari lembaga Negara, dan hak antarlembaga negara berbagi informasi krusial, dalam rangka pengawasan

"Ini kan terkait pengawalan hak konstitusional dan hak asasi atas informasi. Nah oleh KI dikembangkan standar layanan informasi yang harus disediakan oleh badan pelayan publik, khususnya negara. Melalui peraturan KI Nomor I Tahun 2021," jelas Hendra.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan, proses seleksi dilakukan dengan ketat dan seksama. Satu di antaranya dengan menggunakan teknologi pengacak sinyal seluler.

Pengacak sinyal mulai dihidupkan saat ujian dimulai pada 09.41 WIB. Alhasil, seluruh alat komunikasi tidak bisa menerima atau mengirimkan data seluler di ruangan ujian.

"Handphone sudah kita sampaikan untuk dikumpulkan ke panitia. Kita menggunakan teknologi jamming (pengacak sinyal), harapannya agar pelaksanaan ujian tidak terganggu," sebutnya.

Riena berharap, nantinya komisioner KI yang terpilih pada seleksi ini dapat menunaikan tugas lebih baik, di antaranya penguatan internal lembaga. Dengan demikian, setiap badan publik (lembaga yang dibiayai negara) mengetahui terkait informasi apa saja yang bisa dibagikan kepada masyarakat.

"(Badan Publik) wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Adapula informasi yang dikecualikan. KI ke depan, harapannya lebih kuat memberi edukasi terhadap masyarakat. Kita juga akan bersinergi dengan PPID dari badan publik, karena badan publik wajib memberikan informasi kepada publik, seperti diatur pada regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Riena. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Komisi Informasi Tak Hadirkan KPU DKI Jakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Sidang Sengketa Ijazah...
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Eks Ketua KI Jakarta: Data Pribadi Jadi Informasi Publik saat Duduki Jabatan Publik
Pemprov Jateng Raih...
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Provinsi Informatif Tujuh Kali Berturut-turut
Pemprov Jateng Berhasil...
Pemprov Jateng Berhasil Borong 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah dari Kemendagri
Kado Akhir Tahun, Jateng...
Kado Akhir Tahun, Jateng Sabet Dua Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
10 Provinsi Sepakat...
10 Provinsi Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi di Rakergub FKD-MPU 2026
Seluruh Kantor Pertanahan...
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka selama Libur Nyepi dan Idulfitri
19.000 Orang Ikuti Program...
19.000 Orang Ikuti Program Mudik Gratis ke Jawa Tengah di TMII
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved