Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
Selasa, 17 Mei 2022 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Memang, bukan baru kali ini saja diangkat para penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah. Akan tetapi, selama ini masa jabatan dari penjabat kepala daerah umumnya berlangsung relatif singkat, yaitu sepanjang masa kampanye hingga hari pemilihan. Kali ini penjabat daerah memiliki masa jabatan cukup panjang hingga digelar pemilihan kepala daerah pada 2024 untuk menghasilkan kepala daerah definitif baru.
Untuk itu, sangat penting bagi publik untuk mengawal kiprah kepemimpinan para penjabat kepala daerah ini mengingat masa jabatan mereka cukup panjang sehingga sangat mungkin akan melahirkan kerumitan-kerumitan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengalaman di masa lalu mememperlihatkan kehadiran penjabat kepala daerah tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.
Sebagai contoh, masih segar dalam ingatan publik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan daerah karena Bupati Abdul Mukti Keliobas tengah menjalani masa cuti kampanye, menganulir surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas tentang pengangkatan sejumlah caretaker kepala desa. Hal itu kemudian memunculkan polemik karena penjabat kepala daerah dinilai tidak berwenang membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Apabila kehadiran penjabat kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja bisa melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penunjukan lebih dari 200 penjabat kepala daerah selama dua tahun mendatang sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, tentu akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia di tingkat lokal selama dua tahun mendatang.
Karena itu, kehadiran dari para penjabat kepala daerah dengan masa jabatan cukup panjang kali ini, ditengarai akan lebih berpotensi melahirkan kerumitan-kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang. Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, alih-alih menjadi solusi dari kekosongan kursi kepemimpinan di daerah.
Untuk itu, sangat penting bagi publik untuk mengawal kiprah kepemimpinan para penjabat kepala daerah ini mengingat masa jabatan mereka cukup panjang sehingga sangat mungkin akan melahirkan kerumitan-kerumitan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengalaman di masa lalu mememperlihatkan kehadiran penjabat kepala daerah tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.
Sebagai contoh, masih segar dalam ingatan publik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan daerah karena Bupati Abdul Mukti Keliobas tengah menjalani masa cuti kampanye, menganulir surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas tentang pengangkatan sejumlah caretaker kepala desa. Hal itu kemudian memunculkan polemik karena penjabat kepala daerah dinilai tidak berwenang membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Apabila kehadiran penjabat kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja bisa melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penunjukan lebih dari 200 penjabat kepala daerah selama dua tahun mendatang sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, tentu akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia di tingkat lokal selama dua tahun mendatang.
Karena itu, kehadiran dari para penjabat kepala daerah dengan masa jabatan cukup panjang kali ini, ditengarai akan lebih berpotensi melahirkan kerumitan-kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang. Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, alih-alih menjadi solusi dari kekosongan kursi kepemimpinan di daerah.
Lihat Juga :