Beri Remisi Khusus Waisak, Negara Menghemat Rp700 Juta
Senin, 16 Mei 2022 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan napi sebesar Rp739.500.000,00 dengan rincian Rp735.675.000,00 dari 1.245 napi penerima RK I dan Rp3.825.000,00 dari tujuh napi penerima RK II.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 napi, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 napi, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 napi.
"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Rika.
Hak Remisi kepada napi diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian napi sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 napi, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 napi, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 napi.
"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Rika.
Hak Remisi kepada napi diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian napi sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.
Lihat Juga :