KPK Dalami Dugaan Penghalangan Penyidikan Wali Kota Ambon oleh RS di Jakarta Barat

Minggu, 15 Mei 2022 - 09:32 WIB
loading...
KPK Dalami Dugaan Penghalangan...
KPK dalami dugaan penghalangan penyidikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy oleh rumah sakit di Jakarta Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan adanya pihak yang menghalangi penyidikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) oleh sebuah rumah sakit di Jakarta Barat. Diketahui, RL sempat mengklaim baru saja menjalani operasi kaki ketika dicap tak kooperatif oleh KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, RL sempat mengirim surat melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit. Namun, ketika tim penyidik melakukan pengintaian, Wali Kota Ambon itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik di RS tersebut.

Dengan begitu, KPK akan mengusut dugaan adanya oknum dokter maupun pihak rumah sakit yang membantu RL mengeluarkan keterangan sakit sebagai alasan menunda pemeriksaan. “Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut. (Bisa) dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diduga Terlibat Suap Izin Pembangunan Minimarket

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya, dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," ucapnya.

Baca juga: Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH); dan Karyawan Alfamidi, Amri (AR).

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved