Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa 3 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi di kasus ini.
Baca juga: Jokowi Minta Agar Harga Minyak Goreng Distabilkan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi pertama yakni R selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Kemudian, DR selaku Fasilitator Perdagangan pada Kemendag. Ia diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade.
"P selaku Fasilitator Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade," ujar Ketut.
Pemeriksaan saksi ini kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Jokowi Minta Agar Harga Minyak Goreng Distabilkan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi pertama yakni R selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Kemudian, DR selaku Fasilitator Perdagangan pada Kemendag. Ia diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade.
"P selaku Fasilitator Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade," ujar Ketut.
Pemeriksaan saksi ini kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
(maf)