Polri Sebut 2 dari 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Residivis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan dua dari lima WNI yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS) lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS, pernah diproses hukum atau divonis.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari lima tersebut ada dua orang yang pernah diproses dan telah divonis ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Ramadhan merinci, sosok WNI yang pernah menjalani proses hukum pertama adalah Rudi Heriadi. Bahkan, ia telah dua kali dihukum. Namun, saat ini telah dinyatakan bebas. "Kemudian 1 lagi (Ari Kardian) sudah juga diproses di tahun 2019 ya, dan mendapatkan vonis selama 3 tahun setengah," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Dwi Dahlia Susanti, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani disinyalir saat ini berada di Negara Suriah. "Yang 2 adalah wanita, inisial DD dan DR. Hasil penelusuran 2 orang WNI tersebut rekam jejaknya berada di Suriah. Rekam jejak itu berdasarkan dokumen perrjalanan. Kemudian yang satu lagi atas nama MD, ini menurut informasi dari keluarganya saat ini juga berada di Suriah," ucap Ramadhan.
Seperti diketahui, Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka. Diketahui, kelima orang itu adalah, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari lima tersebut ada dua orang yang pernah diproses dan telah divonis ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Ramadhan merinci, sosok WNI yang pernah menjalani proses hukum pertama adalah Rudi Heriadi. Bahkan, ia telah dua kali dihukum. Namun, saat ini telah dinyatakan bebas. "Kemudian 1 lagi (Ari Kardian) sudah juga diproses di tahun 2019 ya, dan mendapatkan vonis selama 3 tahun setengah," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Dwi Dahlia Susanti, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani disinyalir saat ini berada di Negara Suriah. "Yang 2 adalah wanita, inisial DD dan DR. Hasil penelusuran 2 orang WNI tersebut rekam jejaknya berada di Suriah. Rekam jejak itu berdasarkan dokumen perrjalanan. Kemudian yang satu lagi atas nama MD, ini menurut informasi dari keluarganya saat ini juga berada di Suriah," ucap Ramadhan.
Seperti diketahui, Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka. Diketahui, kelima orang itu adalah, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadani.
(cip)