Kasus Dugaan Viral Blast, Bareskrim Telah Periksa 35 Saksi

Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:53 WIB
loading...
Kasus Dugaan Viral Blast,...
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan robot trading viral blast. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi terkait kasus dugaan robot trading viral blast. Hal ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigen Pol Ahmad Ramadhan.



"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang dengan rincian sebagai berikut, saksi korban sebanyak 12 orang, saksi staf viral blast sebanyak 4 orang, saksi exchanger sebanyak 5 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Ramadhan merinci, saksi perusahaan transfer dana crypto yang dilakukan pemeriksaan sebanyak empat orang. Kemudian, saksi pembelian aset sebanyak dua orang, saksi dari Bank BCA sebanyak satu orang dan saksi lainnya sebanyak tujuh orang.

Adapun saksi ahli yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yakni sebanyak tiga orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli dari kementerian perdagangan dan ahli Bappebti atau badan pengawas perdagangan berjangka komoditi," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut Ramadhan menyatakan, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dari 3 orang tersangka kasus Viral Blast yakni berinisial RPW, ZH dan MU.

"Kemudian akan dilakukan pemenuhan P-19 dan setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," ucap Ramadhan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)