Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:13 WIB
loading...
Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Dokter hewan dari Dispertanikap Kabupaten Semarang memeriksa kesehatan ternak sapi saat pemeriksaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Pasar Hewan Pon Ambarawa, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2022). FOTO/ANTARA/ Aji St
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak . Surat itu bernomor STR/395/Ops/2022 tertanggal 11 Mei 2022.

"Kemudian Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Berikut isi lengkap instrukri Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram:



A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.

B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

C. Mem-backup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.

D. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.

Baca juga: Pemerintah Kendalikan Dampak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Aceh Tamiang

E. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota.

F. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.

G. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota, untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

H. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.

Agar tidak menyebar ke wilayah lain dan melakukan deteksi terkait wabah tersebut, Polri telah mengirim Tim Satgas Pangan ke dua daerah. "Polri sudah mengirimkan Tim Satgas Pangan Polri khususnya ke wilayah Provinsi Jawa Timur dan Aceh," ujar Ramadhan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)