Kasus Penganiayaan M Kece, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte
Kamis, 12 Mei 2022 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M Kece yang ditujukan kepada Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat Islam.
Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tanggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M kece. Kemudian, dilampirkan juga surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor LP/D/0510/VIII-2021 / tanggal 26 Agustus 2021 antara M kece yang ditunjukan kepada terdakwa Irjen Napoleon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri 3 September 2021.
Baca juga: Irjen Napoleon Pakai Batik Hijau Jalani Sidang Dakwaan Penganiayaan M Kace
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana disebut di atas," kata Djuyamto.
Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tanggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M kece. Kemudian, dilampirkan juga surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor LP/D/0510/VIII-2021 / tanggal 26 Agustus 2021 antara M kece yang ditunjukan kepada terdakwa Irjen Napoleon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri 3 September 2021.
Baca juga: Irjen Napoleon Pakai Batik Hijau Jalani Sidang Dakwaan Penganiayaan M Kace
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana disebut di atas," kata Djuyamto.
(abd)
Lihat Juga :