Kasus Penganiayaan M Kece, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:09 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan M...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece dalam sidang putusan sela, Kamis (12/5/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte , terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece dalam sidang putusan sela, Kamis (12/5/2022). Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022). Sidang dihadiri oleh terdakwa Irjen Napoleon bersama tim pengacaranya, JPU, dan majelis hakim secara offline.

Majelis hakim juga memeritahkan pada JPU untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.



"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," katanya.

Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M Kece yang ditujukan kepada Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat Islam.

Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tanggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M kece. Kemudian, dilampirkan juga surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor LP/D/0510/VIII-2021 / tanggal 26 Agustus 2021 antara M kece yang ditunjukan kepada terdakwa Irjen Napoleon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri 3 September 2021.

Baca juga: Irjen Napoleon Pakai Batik Hijau Jalani Sidang Dakwaan Penganiayaan M Kace

"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana disebut di atas," kata Djuyamto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dedy Mandarsyah Pejabat...
Dedy Mandarsyah Pejabat yang Disorot Karena Dokter Koas Pernah Disebut dalam Kasus OTT Kaltim
KPK Sebut Analisis Kekayaan...
KPK Sebut Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Perlu Waktu Seminggu
KPK Selidiki Kekayaan...
KPK Selidiki Kekayaan Dedy Mandarsyah Buntut Pemukulan Dokter Koas di Palembang
Kapolri Janji Pecat...
Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Detik-detik Penangkapan...
Detik-detik Penangkapan Terpidana Gregorius Ronald Tannur
Kejati Jatim Tangkap...
Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Kejagung: Pelaksanaan Putusan MA
Jaksa Gandeng Imigrasi...
Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri
Ronald Tannur Divonis...
Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
KY Turunkan Tim Investigasi...
KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
Rekomendasi
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda...
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda Kapal 25 Tahun Berlebaran di Laut Akhirnya Salat Id Bareng Keluarga di Darat
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
Berita Terkini
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
1 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
2 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
3 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
3 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
3 jam yang lalu
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved