Kasus Penganiayaan M Kece, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:09 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan M...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece dalam sidang putusan sela, Kamis (12/5/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte , terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece dalam sidang putusan sela, Kamis (12/5/2022). Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022). Sidang dihadiri oleh terdakwa Irjen Napoleon bersama tim pengacaranya, JPU, dan majelis hakim secara offline.

Majelis hakim juga memeritahkan pada JPU untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.



"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," katanya.

Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M Kece yang ditujukan kepada Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat Islam.

Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tanggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M kece. Kemudian, dilampirkan juga surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor LP/D/0510/VIII-2021 / tanggal 26 Agustus 2021 antara M kece yang ditunjukan kepada terdakwa Irjen Napoleon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri 3 September 2021.

Baca juga: Irjen Napoleon Pakai Batik Hijau Jalani Sidang Dakwaan Penganiayaan M Kace

"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana disebut di atas," kata Djuyamto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)