Jadi Plt Presiden, Ini Sejumlah Agenda Wapres
Kamis, 12 Mei 2022 - 08:41 WIB
loading...
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kini menjabat pelaksana tugas (Plt) Presiden untuk beberapa hari ke depan. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kini menjabat pelaksana tugas (Plt) Presiden untuk beberapa hari ke depan. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 10-16 Mei 2022.
Penugasan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden. “Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” seperti dikutip Keppres tersebut, Kamis (12/5/2022).
Penugasan Wapres itu dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat. “Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Kunjungi Amerika Serikat, Jokowi Terbitkan Keppres Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Setelah Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 10 Mei 2022.
Sejumlah agenda yang dijalankan Wapres Ma’ruf Amin saat menggantikan tugas Presiden Jokowi di antaranya:
Penugasan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden. “Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” seperti dikutip Keppres tersebut, Kamis (12/5/2022).
Penugasan Wapres itu dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat. “Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Kunjungi Amerika Serikat, Jokowi Terbitkan Keppres Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Setelah Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 10 Mei 2022.
Sejumlah agenda yang dijalankan Wapres Ma’ruf Amin saat menggantikan tugas Presiden Jokowi di antaranya:
Lihat Juga :