Peradi SAI Serukan Munas Penyatuan Kepengurusan Adokat
Senin, 09 Mei 2022 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Akan sikap itu, Juniver menilai pernyataan Otto menyesatkan. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020, yang intinya tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.
Selain itu, Juniver menilai Otto tak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional. Sebab, dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat. Pertimbangan PT DKI Jakarta itu dikuatkan oleh putusan MA. Serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.
Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi.
MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.
Karena itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen mengimbau Otto merenungkan dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas 2020. Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.
Selain itu, Juniver menilai Otto tak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional. Sebab, dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat. Pertimbangan PT DKI Jakarta itu dikuatkan oleh putusan MA. Serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.
Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi.
MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.
Karena itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen mengimbau Otto merenungkan dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas 2020. Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.
Lihat Juga :