KSAD Dudung Dituding Atur Pengadaan Alutsista TNI AD, Ini Kata Kadispenad
Minggu, 08 Mei 2022 - 05:46 WIB
loading...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dituding mengatur proyek pengadaan alutsista di TNI AD. FOTO/DISPENAD
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyanggah tudingan liar yang menyebut KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatur proyek pengadaan alutsista di TNI AD. Informasi itu, kata Tatang, bersifat missleading atau menyesatkan.
"Isu di salah satu media yang mengatakan bahwa proyek pengadaan alutsista di Angkatan Darat dikuasai oleh salah seorang sahabat KSAD. Informasi itu menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," kata Tatang dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Kadispenad menyebut, Jenderal Dudung selaku Kepala Staf Angkatan Darat, memimpin dan menjalankan organisasi secara profesional. Menurut dia, Dudung menaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan alutsista.
Dia mengatakan, mekanisme pengadaan alutsista TNI telah diatur dalam Permenhan Nomor 14 Tahun 2020. Di mana proses pemilihan Penyedia Alpalhankam dilakukan di Kemhan RI. Proses tersebut juga didampingi oleh lembaga audit baik internal maupun eksternal serta didampingi juga oleh BPKP dan LKPP.
"Isu di salah satu media yang mengatakan bahwa proyek pengadaan alutsista di Angkatan Darat dikuasai oleh salah seorang sahabat KSAD. Informasi itu menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," kata Tatang dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Kadispenad menyebut, Jenderal Dudung selaku Kepala Staf Angkatan Darat, memimpin dan menjalankan organisasi secara profesional. Menurut dia, Dudung menaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan alutsista.
Dia mengatakan, mekanisme pengadaan alutsista TNI telah diatur dalam Permenhan Nomor 14 Tahun 2020. Di mana proses pemilihan Penyedia Alpalhankam dilakukan di Kemhan RI. Proses tersebut juga didampingi oleh lembaga audit baik internal maupun eksternal serta didampingi juga oleh BPKP dan LKPP.
Lihat Juga :