Buron Usai Kecelakaan Maut di Musi Rawas Utara, Sopir Bus AKAP Ditangkap di Serang

Jum'at, 06 Mei 2022 - 02:47 WIB
loading...
Buron Usai Kecelakaan Maut di Musi Rawas Utara, Sopir Bus AKAP Ditangkap di Serang
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, kecelakaan maut di Musi Rawas Utara melibatkan bus Family Raya Ceria BH 7795 FU dengan mobil pikap Suzuki Carry BG 8581 PD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polresta Serang Kota, Banten menangkap supir bus AKAP Family Raya Ceria berinisial WJ (35) setelah kabur beberapa hari usai kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (29/4/2022). WJ ditangkap di Perumahan Bumi Agung Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, kecelakaan maut di Musi Rawas Utara melibatkan bus Family Raya Ceria BH 7795 FU dengan mobil pikap Suzuki Carry BG 8581 PD.

"Dari kecelakaan ini mengakibatkan empat dari lima orang pada mobil pikap, termasuk supir, DN (25) meninggal dunia. Supir WJ langsung lari selama tujuh hari setelah kecelakaan maut," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).



Maruli mengungkapkan, penangkapan sang supir dilakukan setelah adanya permintaaan dari Polres Musi Rawas Utara. Informasi yang diterima menyatakan bahwa WJ berada di Kota Serang. Istri tersangka diketahui tinggal di Perum Bumi Agung.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, tim penyidik Polresta Serang Kota lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. "Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," kata Maruli.

Saat ditangkap, WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut dan khawatir dikeroyok warga, sehingga memilih melarikan diri. "Tersangka takut di-massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," katanya. Ditambahkan Maruli, saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang.

Baca juga: Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal usai Kecelakaan di Tol, Ini Kata Manajer

Penyidik dari Polres Musi Rawas Utara akan menjemput tersangka dari Polresta Serang Kota. "Tersangka terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)