Buron Usai Kecelakaan Maut di Musi Rawas Utara, Sopir Bus AKAP Ditangkap di Serang

Jum'at, 06 Mei 2022 - 02:47 WIB
loading...
Buron Usai Kecelakaan...
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, kecelakaan maut di Musi Rawas Utara melibatkan bus Family Raya Ceria BH 7795 FU dengan mobil pikap Suzuki Carry BG 8581 PD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polresta Serang Kota, Banten menangkap supir bus AKAP Family Raya Ceria berinisial WJ (35) setelah kabur beberapa hari usai kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (29/4/2022). WJ ditangkap di Perumahan Bumi Agung Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, kecelakaan maut di Musi Rawas Utara melibatkan bus Family Raya Ceria BH 7795 FU dengan mobil pikap Suzuki Carry BG 8581 PD.

"Dari kecelakaan ini mengakibatkan empat dari lima orang pada mobil pikap, termasuk supir, DN (25) meninggal dunia. Supir WJ langsung lari selama tujuh hari setelah kecelakaan maut," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).



Maruli mengungkapkan, penangkapan sang supir dilakukan setelah adanya permintaaan dari Polres Musi Rawas Utara. Informasi yang diterima menyatakan bahwa WJ berada di Kota Serang. Istri tersangka diketahui tinggal di Perum Bumi Agung.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, tim penyidik Polresta Serang Kota lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. "Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," kata Maruli.

Saat ditangkap, WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut dan khawatir dikeroyok warga, sehingga memilih melarikan diri. "Tersangka takut di-massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," katanya. Ditambahkan Maruli, saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang.

Baca juga: Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal usai Kecelakaan di Tol, Ini Kata Manajer

Penyidik dari Polres Musi Rawas Utara akan menjemput tersangka dari Polresta Serang Kota. "Tersangka terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
6 Korban Kecelakaan...
6 Korban Kecelakaan Truk Tronton vs Angkot di Kalijambe Purworejo Berhasil Diidentifikasi
Tragedi Bus ALS: 12...
Tragedi Bus ALS: 12 Orang Tewas, Ternyata Busnya Bodong!
Detik-detik Truk Senggol...
Detik-detik Truk Senggol Kopada hingga Terguling di Jalur Purworejo-Magelang, 11 Orang Tewas
Rekomendasi
Kenapa Bill Gates Tertarik...
Kenapa Bill Gates Tertarik dengan Program Makan Bergizi Gratis? Ini Alasannya
Peneliti UI Soroti Ketangguhan...
Peneliti UI Soroti Ketangguhan Bulog di Usia 58: Pilar Utama Swasembada yang Tak Tergoyahkan
Cara Download dan Instal...
Cara Download dan Instal Roblox di Laptop PC dan Mac!
Berita Terkini
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Infografis
Tentara Israel Menangis...
Tentara Israel Menangis usai Tinggalkan Koridor Netzarim di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved