Krisis Global, Bamsoet: Saatnya Indonesia Kembali ke Ekonomi Pancasila
Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:13 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, inilah waktunya Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila warisan founding fathers dari mulai Soekarno – Hatta. Foto/SINDOnews/abdul rochim
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, akibat pandemi Covid-19, dunia seperti menuju kebangkrutan massal. Sistem ekonomi dunia terkoreksi. Virus Covid-19 bukan hanya menciptakan krisis kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik, melainkan juga menciptakan krisis bagi globalisasi akibat hantaman keras terhadap liberalisasi dan kapitalisme.
Bamsoet mengatakan, kondisi ini menjadi peluang bagi negara dengan kekayaan sumber daya alam melimpah seperti Indonesia untuk menegakkan kedaulatannya di bidang ekonomi sehingga tidak melulu bergantung pada globalisasi. (Baca juga: Ekonomi Nasional Anjlok Imbas Corona, Sandi Minta Pemerintah Genjot UMKM)
Sebagai sebuah sistem ekonomi yang khas dan genuine, menurut Bamsoet, Ekonomi Pancasila dijabarkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Inilah waktunya Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila warisan founding fathers dari mulai Soekarno - Hatta, yang kemudian dilanjutkan para ekonom seperti Emil Salim, Mubyarto, Dawam Rahardjo, hingga kini Didin S Damanhuri dan Erani Yustika," ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker Seminar dan Bedah Buku 'Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi', kerja sama MPR RI, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan IPB Press, di Bogor, Sabtu (20/6/2020).
Turut serta antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rektor IPB Arif Satria, Rektor UI Ari Kuncoro, Wakil Rektor IPB Erika Budiarti Lakoni, Guru Besar UGM Mudrajat Kuncoro, Guru Besar IPB Didin S Damanhuri, Dekan Fakultas Ekonomi dan Managemen IPB Nunung Nuryantono, Staf Khusus Presiden Arif Budimanta, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, serta Ekonomi Senior INDEF Ahmad Erani Yustika. (Baca juga: Kondisi Ekspor-Impor Anjlok, Pertumbuhan Industri Perlu Diwaspadai)
Mantan Ketua DPR ini menjabarkan, para pendiri bangsa secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional Indonesia bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi. Bukan pula ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi. "Sistem ekonomi kita adalah Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, cara-cara mengelola perekonomian negara yang bersifat etatisme, kolusi penguasa-pengusaha, dan perilaku monopolistik tidak sesuai dengan etika kehidupan berbangsa. Cara seperti ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial dan melukai nilai keadilan sosial. "Untuk mempertegas politik ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai tuntutan reformasi, maka MPR menerbitkan dua Ketetapan. Pertama, Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Sebagai arah kebijakan, stategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat dan lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional," tutur Bamsoet. (Baca juga: New Normal dan Pemulihan Ekonomi)
Kedua, lanjut Dewan Pakar KAHMI ini, Ketetapan MPR Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sebagai landasan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Bamsoet mengatakan, kondisi ini menjadi peluang bagi negara dengan kekayaan sumber daya alam melimpah seperti Indonesia untuk menegakkan kedaulatannya di bidang ekonomi sehingga tidak melulu bergantung pada globalisasi. (Baca juga: Ekonomi Nasional Anjlok Imbas Corona, Sandi Minta Pemerintah Genjot UMKM)
Sebagai sebuah sistem ekonomi yang khas dan genuine, menurut Bamsoet, Ekonomi Pancasila dijabarkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Inilah waktunya Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila warisan founding fathers dari mulai Soekarno - Hatta, yang kemudian dilanjutkan para ekonom seperti Emil Salim, Mubyarto, Dawam Rahardjo, hingga kini Didin S Damanhuri dan Erani Yustika," ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker Seminar dan Bedah Buku 'Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi', kerja sama MPR RI, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan IPB Press, di Bogor, Sabtu (20/6/2020).
Turut serta antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rektor IPB Arif Satria, Rektor UI Ari Kuncoro, Wakil Rektor IPB Erika Budiarti Lakoni, Guru Besar UGM Mudrajat Kuncoro, Guru Besar IPB Didin S Damanhuri, Dekan Fakultas Ekonomi dan Managemen IPB Nunung Nuryantono, Staf Khusus Presiden Arif Budimanta, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, serta Ekonomi Senior INDEF Ahmad Erani Yustika. (Baca juga: Kondisi Ekspor-Impor Anjlok, Pertumbuhan Industri Perlu Diwaspadai)
Mantan Ketua DPR ini menjabarkan, para pendiri bangsa secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional Indonesia bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi. Bukan pula ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi. "Sistem ekonomi kita adalah Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, cara-cara mengelola perekonomian negara yang bersifat etatisme, kolusi penguasa-pengusaha, dan perilaku monopolistik tidak sesuai dengan etika kehidupan berbangsa. Cara seperti ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial dan melukai nilai keadilan sosial. "Untuk mempertegas politik ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai tuntutan reformasi, maka MPR menerbitkan dua Ketetapan. Pertama, Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Sebagai arah kebijakan, stategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat dan lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional," tutur Bamsoet. (Baca juga: New Normal dan Pemulihan Ekonomi)
Kedua, lanjut Dewan Pakar KAHMI ini, Ketetapan MPR Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sebagai landasan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Lihat Juga :