Krisis Global, Bamsoet: Saatnya Indonesia Kembali ke Ekonomi Pancasila
Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, jelas Bamsoet, kondisi keuangan Indonesia dan juga banyak negara dunia lainnya sedang mengalami hantaman keras. Bisa dilihat dari penerimaan pajak yang terpukul, per April 2020 turun 3,1% menjadi Rp 376,3 triliun dengan defisit APBN mencapai Rp 74,5 triliun. Total hutang kita juga tak sedikit. Per April 2020, tercatat mencapai Rp5.172,48 triliun.
Terdiri dari Rp 4.338,44 triliun atau 83,9% dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 834,04 triliun atau 16,1% berasal dari pinjaman luar dan negeri. Dimana Rp 9,92 triliun berasal dari pinjaman dalam negeri dan Rp 824,12 triliun dari pinjaman luar negeri.
Menurutnya, dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak Negara yakni, kapitalisame dan Sosialisme. Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut.
Sistem perekonomian nasional, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"The founding fathers secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi,” kata Bamsoet. abdul rochim
Terdiri dari Rp 4.338,44 triliun atau 83,9% dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 834,04 triliun atau 16,1% berasal dari pinjaman luar dan negeri. Dimana Rp 9,92 triliun berasal dari pinjaman dalam negeri dan Rp 824,12 triliun dari pinjaman luar negeri.
Menurutnya, dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak Negara yakni, kapitalisame dan Sosialisme. Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut.
Sistem perekonomian nasional, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"The founding fathers secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi,” kata Bamsoet. abdul rochim
(cip)
Lihat Juga :