Bambang Brodjonegoro Jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN
Kamis, 05 Mei 2022 - 14:10 WIB
loading...
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk tim transisi pendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Adapun pembentukannya tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 105/2022 yang diteken Pratikno 28 April 2022.
Baca juga: Memoderasi Pemindahan IKN
Salah satu pertimbangannya adalah, pemindahan IKN merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh, terutama dari K/L untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan arahan Presiden. Dalam pasal 7 keputusan ini, Tim Transisi memiliki Tim Penasihat yang bertugas untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas.
Baca juga: Memoderasi Pemindahan IKN
Salah satu pertimbangannya adalah, pemindahan IKN merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh, terutama dari K/L untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan arahan Presiden. Dalam pasal 7 keputusan ini, Tim Transisi memiliki Tim Penasihat yang bertugas untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas.
Lihat Juga :