Bambang Brodjonegoro Jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk tim transisi pendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Adapun pembentukannya tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 105/2022 yang diteken Pratikno 28 April 2022.
Baca juga: Memoderasi Pemindahan IKN
Salah satu pertimbangannya adalah, pemindahan IKN merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh, terutama dari K/L untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan arahan Presiden. Dalam pasal 7 keputusan ini, Tim Transisi memiliki Tim Penasihat yang bertugas untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas.
Di mana, eks Menteri Riset dan Teknologi Indonesia, Bambang Brodjonegoro, didapuk sebagai Ketua Tim Penasihat. Tim Penasihat beranggotakan empat orang. Di antaranya Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, pengamat kebijakan publik dan akademisi Andrinof Chaniago.
Kemudian, ada nama Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman. Selanjutnya ada nama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebagai anggota Tim Penasihat.
"Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi," tulis Pasal 7 ayat 3 dalam keputusan tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).
Berikut rincian Tim Penasihat Tim Transisi IKN:
Ketua:
1. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Anggota:
1. Alue Dohong
2. Andrinof Chaniago
3. Isran Noor
4. Lydia Silvanna Djaman
Baca juga: Memoderasi Pemindahan IKN
Salah satu pertimbangannya adalah, pemindahan IKN merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh, terutama dari K/L untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan arahan Presiden. Dalam pasal 7 keputusan ini, Tim Transisi memiliki Tim Penasihat yang bertugas untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas.
Di mana, eks Menteri Riset dan Teknologi Indonesia, Bambang Brodjonegoro, didapuk sebagai Ketua Tim Penasihat. Tim Penasihat beranggotakan empat orang. Di antaranya Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, pengamat kebijakan publik dan akademisi Andrinof Chaniago.
Kemudian, ada nama Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman. Selanjutnya ada nama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebagai anggota Tim Penasihat.
"Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi," tulis Pasal 7 ayat 3 dalam keputusan tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).
Berikut rincian Tim Penasihat Tim Transisi IKN:
Ketua:
1. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Anggota:
1. Alue Dohong
2. Andrinof Chaniago
3. Isran Noor
4. Lydia Silvanna Djaman
(maf)