Perpres 62/2022 Beri Peluang Kepala Otorita IKN Menjabat Lebih dari 1 Periode
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presden Jokowi pada 18 April 2022 memberikan peluang kepala otorita dijabat pejabat yang sama lebih dari satu periode. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 2.
Ayat tersebut menyatakan, Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Di mana, kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 9 ayat 3 Perpres 62/2022 menyatakan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.
"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir," jelasnya.
Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IbuKota Nusantara. Sedangkan Wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat tersebut menyatakan, Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Di mana, kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 9 ayat 3 Perpres 62/2022 menyatakan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.
"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir," jelasnya.
Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IbuKota Nusantara. Sedangkan Wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(muh)