Perpres 62/2022 Beri Peluang Kepala Otorita IKN Menjabat Lebih dari 1 Periode
Kamis, 05 Mei 2022 - 10:55 WIB
loading...
Perpres 62/2022 memungkinkan kepala Otorita Ibu Kota Negara dijabat pejabat yang sama lebih dari satu periode. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presden Jokowi pada 18 April 2022 memberikan peluang kepala otorita dijabat pejabat yang sama lebih dari satu periode. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 2.
Ayat tersebut menyatakan, Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Di mana, kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.
Baca juga: Mengurai Bias Pembangunan dalam Pemindahan IKN
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 9 ayat 3 Perpres 62/2022 menyatakan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.
Ayat tersebut menyatakan, Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Di mana, kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.
Baca juga: Mengurai Bias Pembangunan dalam Pemindahan IKN
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 9 ayat 3 Perpres 62/2022 menyatakan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.
Lihat Juga :