Mengurai Bias Pembangunan dalam Pemindahan IKN
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:15 WIB
loading...
Abdul Kodir (Foto: Ist)
A
A
A
Abdul Kodir
Mahasiswa Doctoral Program-Human Geography and Environment University of York, Pengurus PCI Nahdlatul Ulama United Kingdom, Sekjen PPI UK 2021/2022
SETUMPUK persoalan di DKI Jakarta yang tidak pernah terselesaikan merupakan fakta yang tidak bisa kita tolak. Namun, keputusan memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, secara tergesa-gesa adalah persoalan lain.
Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, Bappenas mempresentasikan hasil kajian cepatnya terkait alasan mengapa IKN harus pindah. Tentu saja, melalui paparannya, Bappenas menekankan bahwa urgensi pemindahan IKN dikarenakan terjadi penurunan daya dukung lingkungan yang ada di Jakarta. Selain itu, pemerintah berupaya mengurangi konsentrasi dan ketimpangan pertumbuhan penduduk dan perekonomian yang terpusat di Pulau Jawa.
Melalui telaah atas dokumen perencanaan pembangunan di wilayah IKN, proyeksi kebijakan ini tampak sangat rasional dan futuristik. Pemerintah yang didukung oleh para ahli perencana pembangunan meyakini bahwa kebijakan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana tanpa ada masalah di kemudian hari. Keyakinan inilah yang menyebabkan pemangku kebijakan jatuh dalam bias manajemen proyek, yakni bias optimisme (optimism bias) (Flyvbjerg, 2021).
Bias Optimisme Perencanaan Pembangunan
Menurut Flyvbjerg (2021) bias optimisme merupakan kecenderungan sikap yang terlalu optimistis terhadap hasil yang akan direncanakan. Menonjolkan dampak positif dan mengabaikan konsekuensi negatif dalam perencanaan. Definisi ini sangat relevan dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah dalam dokumen perencanaannya.
Mahasiswa Doctoral Program-Human Geography and Environment University of York, Pengurus PCI Nahdlatul Ulama United Kingdom, Sekjen PPI UK 2021/2022
SETUMPUK persoalan di DKI Jakarta yang tidak pernah terselesaikan merupakan fakta yang tidak bisa kita tolak. Namun, keputusan memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, secara tergesa-gesa adalah persoalan lain.
Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, Bappenas mempresentasikan hasil kajian cepatnya terkait alasan mengapa IKN harus pindah. Tentu saja, melalui paparannya, Bappenas menekankan bahwa urgensi pemindahan IKN dikarenakan terjadi penurunan daya dukung lingkungan yang ada di Jakarta. Selain itu, pemerintah berupaya mengurangi konsentrasi dan ketimpangan pertumbuhan penduduk dan perekonomian yang terpusat di Pulau Jawa.
Melalui telaah atas dokumen perencanaan pembangunan di wilayah IKN, proyeksi kebijakan ini tampak sangat rasional dan futuristik. Pemerintah yang didukung oleh para ahli perencana pembangunan meyakini bahwa kebijakan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana tanpa ada masalah di kemudian hari. Keyakinan inilah yang menyebabkan pemangku kebijakan jatuh dalam bias manajemen proyek, yakni bias optimisme (optimism bias) (Flyvbjerg, 2021).
Bias Optimisme Perencanaan Pembangunan
Menurut Flyvbjerg (2021) bias optimisme merupakan kecenderungan sikap yang terlalu optimistis terhadap hasil yang akan direncanakan. Menonjolkan dampak positif dan mengabaikan konsekuensi negatif dalam perencanaan. Definisi ini sangat relevan dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah dalam dokumen perencanaannya.
Lihat Juga :