Jika DPR Sahkan UU PPP, Buruh Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

Sabtu, 30 April 2022 - 08:48 WIB
loading...
Jika DPR Sahkan UU PPP,...
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa kaum buruh berkeberatan dengan sikap DPR RI yang melakukan revisi UU PPP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Buruh bersama sejumlah elemen buruh berencana akan mengajukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) sudah disahkan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa kaum buruh berkeberatan dengan sikap DPR RI yang melakukan revisi UU PPP lantaran dinilai hanya untuk memuluskan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diminta diperbaiki. Baca juga: Buruh Bakal Demo Gedung KPU saat May Day, Hasyim: Kantor Tutup, Personel Libur Idul Fitri

"Ini hanya akal-akalan untuk memuluskan Omnibus Law. Oleh karena itu, begitu UU PPP disahkan, Partai Buruh dan serikat buruh akan segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar UU PPP dibatalkan," ujar Said dikutip Sabtu (30/4/2022).

Menurut dia, DPR telah berpikir jahat dengan melakukan revisi UU PPP demi mengakomodir perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK.

"Jahat sekali cara berpikir DPR. DPR jahat dan korup jalau memang revisi UU PPP dilakukan hanya untuk memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa segera dibahas," katanya.

Said menegaskan, bagi buruh UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kudeta konstitusi dan hanya merugikan. Ia pun menyarankan agar di Pemilu 2024 nanti publik jangan memilih parpol yang mendukung revisi UU PPP. Baca juga: Ferry Juliantono: Tak Hanya Mahasiswa, Buruh dan Pekerja juga Punya Paradigma Baru

"Buruh akan mengkampanyekan agar tidak memilih partai yang menyetujui UU PPP dan menyetujui pembahasan ulang UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved