Partai Mahasiswa Indonesia Ditolak Masuk Kalimantan Utara

Sabtu, 30 April 2022 - 03:44 WIB
loading...
Partai Mahasiswa Indonesia Ditolak Masuk Kalimantan Utara
Ketua Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan masa bakti 2018-2020 Kristianto Triwibowo. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) mendapat penolakan. Bahkan, berdirinya partai politik (parpol) tersebut dinilai melenceng karena merusak tatanan gerakan mahasiswa dengan campur tangan politik praktis.

Kendati Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ketua Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan masa bakti 2018-2020 Kristianto Triwibowo menolak tegas terbentuknya parpol itu di Kalimantan Utara (Kaltara). Kristianto menilai hadirnya parpol yang mencatut identitas mahasiswa itu sangat berseberangan dengan gerakan mahasiswa.

Sebab, dia menjelaskan bahwa landasan serta kepentingan gerakan mahasiswa dan parpol itu sangat berbeda. Kristianto mengatakan hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia itu mensinyalir kuat ingin mengkoptasi gerakan mahasiswa hingga kehilangan independensi, berpolitik praktis, dan bergerak untuk kepentingan politik tertentu.





"Masa iya mahasiswa berpartai, tentu akan pudar semangat akademis, pengabdian, dan kontrol sosialnya. Mohon kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali partai itu. Saya berharap semua pihak tidak menghendaki hadirnya Partai Mahasiswa di Kaltara, kita jaga stabilitas sosial politik di Kaltara," kata Kristianto, Jumat (29/4/2022).

Kristianto yang juga sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Tarakan itu mengungkapkan alasannya tidak menghendaki munculnya parpol tersebut di Kaltara karena dirinya meyakini gerakan mahasiswa di Kaltara menjunjung tinggi peran dan fungsi mahasiswa serta Tri Darma Perguruan Tinggi. Mantan Sekretaris Umum BEM Universitas Borneo Tarakan (UBT) periode 2016-2027 itu juga melihat tidaklah tepat jika mahasiswa mendirikan sebuah parpol.

Walaupun dalam perundang-undangan tidak menuai larangan, tetapi di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Menurutnya, munculnya parpol itu juga untuk mengklaim sepihak gerakan mahasiswa dan memecahkan keutuhan mahasiswa.

"Intinya, berpartai adalah medan politik praktis. Saya dan kita semua tentu ketika masih berkuliah memahami bahwa sejak mahasiswa ataupun di organisasi mahasiswa kita ditempa untuk pengembangan diri dan memperjuangkan kepentingan umum," kata pria yang lahir dan besar di Kaltara ini.

Dia juga menyinggung bahwa regenerasi mahasiswa bakal terus berlanjut. Dia menambahkan, usai berproses di ranah mahasiswa, langkah yang tepat geluti bidang apa pun termasuk politik.

Ketua Bidang Tata Ruang, Pekerjaan Umum, dan Pembangunan Desa di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tarakan itu optimistis mahasiswa di Kaltara mampu mengawal berbagai persoalan bangsa dan negara melalui jalur akademik, perdebatan ilmiah, gerakan mahasiswa dan konstitusional.

"Bukan malah memilih meja partai politik mahasiswa untuk bergerak dan berjuang. Mohon izin senior, rekan-rekan mahasiswa agar kita tetap solid mengawal ini. Saya mohon Kesbangpol Pemprov Kaltara dan Kesbangpol kabupaten/kota untuk mempertimbangkan dahulu ketika parpol mahasiswa itu mendaftar," pungkas pemuda Kristen yang dipercayakan juga sebagai Wakil Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Muda Tarakan itu.

Sekadar informasi, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 parpol yang resmi terdaftar di Kemenkumham. Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-19 tertanggal 17 Februari 2022.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2259 seconds (0.1#10.140)