Partai Mahasiswa Indonesia Belum Tentu Jadi Peserta Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Mahasiswa Indonesia menjadi perbincangan belakangan ini. Partai Mahasiswa Indonesia adalah salah satu dari 75 partai politik yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).
Kemenkumham pun menyampaikan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa partai yang sudah terdaftar di Kemenkumham bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham kan boleh," kata Afif di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kendati sudah dinyatakan terdaftar di Kemenkumham, Afif menyebut bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi jaminan apakah Partai Mahasiswa Indonesia bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, semua parpol yang terdaftar di Kemenkumham masih sebagai calon peserta Pemilu.
"Nanti kita lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan," tuturnya.
Kemenkumham pun menyampaikan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa partai yang sudah terdaftar di Kemenkumham bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham kan boleh," kata Afif di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kendati sudah dinyatakan terdaftar di Kemenkumham, Afif menyebut bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi jaminan apakah Partai Mahasiswa Indonesia bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, semua parpol yang terdaftar di Kemenkumham masih sebagai calon peserta Pemilu.
"Nanti kita lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan," tuturnya.
(rca)