Kemajuan Ekonomi Kreatif Indonesia Dalam Bayang-bayang Pelanggaran HAKI

Jum'at, 29 April 2022 - 17:21 WIB
loading...
A A A
"Maka kami harapkan komitmen dari pemerintah terhadap praktik pelanggaran HAKI. Ini menyangkut pariwisata kita, mau dibawa ke mana? Apa Indonesia mau terkenal dengan pariwisata jiplakan?" ujar Armand.

Dia berharap peringatan Hari HAKI Sedunia kali ini bisa kembali mengingatkan permasalahan pelanggaran HAKI yang tak ada habisnya di Indonesia. Sebab pada akhirnya, konsumen lah yang akan dirugikan jika masalah ini terus berlanjut.

"Kan lucunya, kita ikut bayar pajak tapi tidak mendapat perlindungan. Apakah mereka yang menjiplak ini bayar pajak? Kenapa sulit sekali ditindak," kata putra Mr Joger itu.

Soal HAKI, Kemenparekraf juga menyatakan karya-karya kekayaan intelektual lahir dari dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Indonesia sudah memiliki beberapa payung hukum perlindungan terhadap HAKI, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Pabrik Kata-Kata Joger sudah memiliki sertifikat merek sejak tahun 1997 yang seharusnya mendapat perlindungan dari payung-payung hukum tersebut. Selain itu, Joger juga telah mendaftarkan beberapa desain, karya, dan produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Merek Joger pun sudah terdaftar di Singapura, China, dan Australia.

Sebagai merek dengan produk dengan daya kreativitas tinggi, Joger tentunya menjunjung tinggi urusan HAKI. Kaus kata-kata Joger yang murni atas daya kreatif sang pendiri Joger, Joseph Theodorus Wulianadi atau Mr Joger, sangat terkenal di dunia pariwisata nasional dan mancanegara.

Menurut Mr Joger, pihaknya pada tahun 1999 pernah memperkarakan masalah penjiplakan kaus Joger. Berawal dari berbagai persuasi yang dilakukan kepada para pedagang oleh-oleh di Bali, namun tak didengarkan.

"Kita bagi-bagi bunga mengimbau supaya jangan menjual barang jiplakan Joger," kisah Mr Joger.

Setelah beberapa kali melakukan persuasi, manajemen Joger akhirnya memperkarakan beberapa pedagang yang masih menjual kaus tiruan Joger.

"Karena sudah keterlaluan. Beberapa kali sudah diingatkan dengan baik, tapi karena sudah kelewatan ya sudah kita masukkan ke meja hijau," ucap pria yang mulai merintis usaha pabrik kata-kata sejak tahun 1981 tersebut.

Beberapa kasus berakhir damai, namun sebagian diteruskan hingga inkrah di pengadilan. Berdasarkan penelusuran, mereka yang memproduksi produk jiplakan Joger kebanyakan adalah orang-orang dengan status ekonomi dan sosial tinggi di Bali.

Bagi Mr Joger, perlindungan karya merupakan hal penting. Sebab, dia memulai usahanya dari nol sejak tahun 1980-an. Dimulai ketika dia menjadi guide untuk turis asing di Bali, khususnya warga negara Jerman.

"Selama menjadi guide saya melihat celah-celah atau hal-hal yang kurang bagus di dunia art shop dalam pariwisata di Bali. Hanya menghormati turis-turis asing yang bawa dollar atau devisa. Seharusnya kan kita lebih menghormati turis lokal," cerita Mr Joger.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kajari dan Kasipidsus...
Kajari dan Kasipidsus Karo Diklarifikasi Kejati Sumut terkait Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu,...
Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
Pakar Hukum Boris Tampubolon:...
Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Tanggapi Kasus Amsal...
Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin Sorot Bahaya Kriminalisasi Pekerja Kreatif
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Rekomendasi
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Berita Terkini
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved