Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Selasa, 31 Maret 2026 - 07:32 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menilai, tanpa bukti kick back dan kerugian negara Amsal Sitepu tidak bisa dipidana. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasus videograpfer Amsal Sitepu dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022) memicu polemik di masyarakat. Tindakan Amsal dianggap dianggap merugikan negara karena telah mark up atas karya video promosi desa yang dikerjakannya.
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menilai, secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam pasal tersebut.
“Hal itu menjadikannya pasal karet sehingga aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya. Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari
Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara. Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan ada kick back dari pemenang tender proyek kepada oknum pejabat.
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menilai, secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam pasal tersebut.
“Hal itu menjadikannya pasal karet sehingga aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya. Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari
Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara. Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan ada kick back dari pemenang tender proyek kepada oknum pejabat.
Lihat Juga :