Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Jum'at, 29 April 2022 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
Putusan pengadilan juga menegaskan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk Akbar Tandaniria membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar.
Uang pengganti Rp,3,2 miliar itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan sekaligus enam bidang tanah yang juga sudah disita. Pengadilan memberi waktu Akbar untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Apabila Akbar Tandaniria tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya bakal disita dan dilelang. Hasil lelang itu akan digunakan untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama delapan tahun. Baca juga: Ade Yasin Sangkal Terlibat Suap BPK, KPK: Bantahan Tersangka Hal Lumrah
Akbar Tandaniria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia terbukti turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Uang pengganti Rp,3,2 miliar itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan sekaligus enam bidang tanah yang juga sudah disita. Pengadilan memberi waktu Akbar untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Apabila Akbar Tandaniria tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya bakal disita dan dilelang. Hasil lelang itu akan digunakan untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama delapan tahun. Baca juga: Ade Yasin Sangkal Terlibat Suap BPK, KPK: Bantahan Tersangka Hal Lumrah
Akbar Tandaniria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia terbukti turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
(kri)
Lihat Juga :