Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dkk Segera Disidang
Jum'at, 29 April 2022 - 08:45 WIB
loading...
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bakal disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi dalam waktu dekat ini. Foto/ANTARA FOTO
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) bakal diadili dalam waktu dekat ini. Pemilik nama Bang Pepen tersebut bakal segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi bakal disidang bersama empat tersangka lain. Keempatnya yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Baca juga: KPK Duga Rahmat Effendi Aktif Minta Uang ke Para Camat
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan Rahmat Effendi dan kawan-kawan (dkk) telah rampung. Tak hanya itu, berkas penyidikan lima tersangka penerima suap itu juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ujar Ali melalui keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Sejalan dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka kewenangan penahanan terhadap Rahmat Effendi dkk beralih dari tim penyidik ke JPU. Rahmat Effendi dkk bakal dilanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.
Rahmat Effendi bakal disidang bersama empat tersangka lain. Keempatnya yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Baca juga: KPK Duga Rahmat Effendi Aktif Minta Uang ke Para Camat
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan Rahmat Effendi dan kawan-kawan (dkk) telah rampung. Tak hanya itu, berkas penyidikan lima tersangka penerima suap itu juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ujar Ali melalui keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Sejalan dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka kewenangan penahanan terhadap Rahmat Effendi dkk beralih dari tim penyidik ke JPU. Rahmat Effendi dkk bakal dilanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.
Lihat Juga :