Ade Yasin Sangkal Terlibat Suap BPK, KPK: Bantahan Tersangka Hal Lumrah

Kamis, 28 April 2022 - 19:04 WIB
loading...
Ade Yasin Sangkal Terlibat Suap BPK, KPK: Bantahan Tersangka Hal Lumrah
Bupati Bogor Ade Yasin (AY) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin menyangkal terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu justru berdalih bahwa dia korban dari praktik suap anak buahnya di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri merespons santai bantahan Ade Yasin. Sebab, KPK sudah sering menerima bantahan dari para tersangka kasus dugaan korupsi.

Ali menuturkan, bantahan para tersangka, termasuk Ade Yasin adalah hal yang lumrah. "Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).





Ali juga menekankan bahwa KPK dalam melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka, selalu diawali dengan bukti permulaan yang cukup. Maka itu, KPK sudah terbiasa dengan bantahan para tersangka dalam berbagai kasus.

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," imbuhnya.

KPK bakal membuktikan lebih dalam perbuatan Ade Yasin dan tersangka lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK berharap para saksi kooperatif jika dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Salah satunya adalah Bupati Bogor Ade Yasin (AY).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)