Megawati Terima Penghargaan Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Megawati Soekarnoputri menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan ini diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022.
Presiden kelima RI tersebut dinilai telah berkontribusi besar pada masa jabatannya. Dalam masa jabatannya pada 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004, putri proklamator tersebut memprakarsai pengesahan beberapa undang-undang KI antara lain: Undang Undang no 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang Undang no 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang Undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pada saat ini, Megawati juga menjabat sebagai Kepala Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menduduki jabatan ini karena memiliki kepedulian besar terhadap porsi riset yang masih kecil di Indonesia.
"Sebagai anggota DPR pada waktu itu, saya sangat berkeluh kesah karena dalam APBN kita yang namanya urusan research itu saya tidak akan pernah lupa, tidak pernah satu persen. Pasti nol koma," kata Mega dalam sambutannya pada acara Kick Off dan Talkshow pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) secara
virtual, Rabu, 20 April 2022.
Selain Megawati, tokoh perkembangan KI lainnya adalah mantan Direktur Jenderal KI Prof. Ramli. Selama masa jabatannya pada 2010-2016, Ramli juga telah meloloskan sejumlah undang-undang tentang KI.
"Selamat kepada seluruh penerima Penghargaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia maupun Penghargaan Menkumham. Saya yakin inovasi dan kreasi yang telah saudara-saudara berikan pada negara ini akan berguna untuk kemajuan kita bersama baik sebagai warga Indonesia maupun dunia," tutur Ma’ruf Amin pada saat penyerahan penghargaan ini.
Sementara itu, Penghargaan Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh setiap 26 April. Sebelum acara puncak ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah menyelenggarakan
rangkaian acara yaitu DJKI Mengajar, DJKI Peduli, Webinar Hak Cipta, dan Yasonna Mendengar.
Presiden kelima RI tersebut dinilai telah berkontribusi besar pada masa jabatannya. Dalam masa jabatannya pada 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004, putri proklamator tersebut memprakarsai pengesahan beberapa undang-undang KI antara lain: Undang Undang no 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang Undang no 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang Undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pada saat ini, Megawati juga menjabat sebagai Kepala Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menduduki jabatan ini karena memiliki kepedulian besar terhadap porsi riset yang masih kecil di Indonesia.
"Sebagai anggota DPR pada waktu itu, saya sangat berkeluh kesah karena dalam APBN kita yang namanya urusan research itu saya tidak akan pernah lupa, tidak pernah satu persen. Pasti nol koma," kata Mega dalam sambutannya pada acara Kick Off dan Talkshow pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) secara
virtual, Rabu, 20 April 2022.
Selain Megawati, tokoh perkembangan KI lainnya adalah mantan Direktur Jenderal KI Prof. Ramli. Selama masa jabatannya pada 2010-2016, Ramli juga telah meloloskan sejumlah undang-undang tentang KI.
"Selamat kepada seluruh penerima Penghargaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia maupun Penghargaan Menkumham. Saya yakin inovasi dan kreasi yang telah saudara-saudara berikan pada negara ini akan berguna untuk kemajuan kita bersama baik sebagai warga Indonesia maupun dunia," tutur Ma’ruf Amin pada saat penyerahan penghargaan ini.
Sementara itu, Penghargaan Tokoh Nasional Perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh setiap 26 April. Sebelum acara puncak ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah menyelenggarakan
rangkaian acara yaitu DJKI Mengajar, DJKI Peduli, Webinar Hak Cipta, dan Yasonna Mendengar.
(atk)