Garuda dan Saudi Airlines Jadi Maskapai Resmi Pengangkut Jamaah Haji Indonesia
Kamis, 28 April 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kemenag menetapkan dua maskapai penerbangan untuk mengangkut jamaah haji Indonesia. Kedua maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia (GA) dan Saudi Airlines (SV). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua maskapai penerbangan untuk mengangkut jamaah haji Indonesia. Kedua maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia (GA) dan Saudi Airlines (SV).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, penetapan dua maskapai tersebut setelah melalui kesepakatan harga oleh kedua belah pihak. "Maskapai yang akan digunakan alhamdulillah sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan, yaitu kita akan menggunakan 2 maskapai untuk tahun ini yaitu maskapai Garuda dan maskapai Saudi," kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).
Hilman menjelaskan, setidaknya ada tiga kategori jamaah haji yang dapat diberangkatkan pada musim haji 1443 H/2022 M. Pertama, jamaah haji sudah lunas. Kedua, jamaah haji sudah lunas tetapi batal berangkat karena mengambil kembali pelunasannya. Ketiga, jamaah haji yang sampai batas tiga kali perpanjangan pengumuman atau tahapan pelunasan tidak melunasi.
"Menurut informasi yang kami dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hanya 180.000 orang saja yang melunasi dari jumlah kuota jamaah Indonesia 221.000," katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, penetapan dua maskapai tersebut setelah melalui kesepakatan harga oleh kedua belah pihak. "Maskapai yang akan digunakan alhamdulillah sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan, yaitu kita akan menggunakan 2 maskapai untuk tahun ini yaitu maskapai Garuda dan maskapai Saudi," kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).
Hilman menjelaskan, setidaknya ada tiga kategori jamaah haji yang dapat diberangkatkan pada musim haji 1443 H/2022 M. Pertama, jamaah haji sudah lunas. Kedua, jamaah haji sudah lunas tetapi batal berangkat karena mengambil kembali pelunasannya. Ketiga, jamaah haji yang sampai batas tiga kali perpanjangan pengumuman atau tahapan pelunasan tidak melunasi.
"Menurut informasi yang kami dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hanya 180.000 orang saja yang melunasi dari jumlah kuota jamaah Indonesia 221.000," katanya.
Lihat Juga :