Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Salat Gerhana Matahari Cincin

Sabtu, 20 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Salat Gerhana Matahari Cincin
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat No.01/MLM/I.1/E/2020 tentang Salat Gerhana Matahari Cincin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fenomena gerhana matahari cincin diprediksi akan terjadi pada Minggu (21/6/2020) besok. Meski bukan termasuk wilayah lintasan, tapi beberapa daerah di Indonesia akan mengalami gerhana matahari sebagian.

Berdasarkan keterangan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) di situs resminya, 14 Juni 2020, lintasan gerhana matahari cincin hanya akan melewati negara-negara tertentu, seperti Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Republik Afrika Tengah, Sudan, Ethiopia, Eritrea, Yaman, Arab Saudi, Oman, Pakistan, India, Tiongkok, hingga Taiwan. Indonesia akan mendapatkan porsi gerhana matahari yang tidak besar, yang hanya bisa diamati di wilayah Indonesia yang berada paling utara.

Rinciannya, di Aceh gerhana hanya 10% mulai pukul 13.23 WIB, Sumatera Utara (gerhana 7% mulai pukul 13.47 WIB), Riau (gerhana 5% mulai pukul 14.01 WIB), Sumatera Barat (gerhana 3% mulai pukul 14.10 WIB), Jambi (gerhana 3% mulai pukul 14.20 WIB), Bangka Belitung (gerhana 3% mulai pukul 14.28 WIB), dan Sumatera Selatan (gerhana 1% mulai pukul 14.33 WIB).( )

Atas fenomena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat No.01/MLM/I.1/E/2020 tentang Salat Gerhana Matahari Cincin. Maklumat yang ditandatangani Ketua, Syamsul Anwar dan Sekretaris, Muhammad Mas'udi ini mempertimbangkan Surat Edaran PP Muhammadiyah No 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.

Berikut ini empat poin Maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah terkait salat gerhana matahari cincin yang diterbitkan Jumat (19/6/2020):

1. Salat gerhana dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing
2. Salat dan khutbah dikerjakan sebatas kemampuan
3. Informasi daerah/kota yang terlintasi gerhana dan dapat mengadakan salat tercantum dalam lampiran
4. Pengamatan gerhana dilaksanakan secara terbatas, tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)