Rekam Teman Sekantor Sedang Mandi, Hakim Ini Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji
Rabu, 27 April 2022 - 16:26 WIB
loading...
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap oknum hakim berinisial BPT yang ketahuan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT ketahuan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi. Wanita yang diiambil videonya saat sedang mandi tersebut merupakan rekan kerja BPT yang juga hakim di PN Lahat.
Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung ( MA ) langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum Hakim Pratama pada PN Lahat tersebut. Berdasarkan dokumen MA yang diperoleh MNC Portal Indonesia, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA pada periode Maret 2022. Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Baca juga: MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya
Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung ( MA ) langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum Hakim Pratama pada PN Lahat tersebut. Berdasarkan dokumen MA yang diperoleh MNC Portal Indonesia, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA pada periode Maret 2022. Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Baca juga: MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya
Lihat Juga :