PBNU Endus Upaya Sistematis Menjatuhkan Nama Baik Mardani Maming
Rabu, 27 April 2022 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
“Posisi Bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini,“ ungkapnya.
Gus Fahrur mengatakan, kasus ini adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. Namun, kata dia, menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini ke luar dari konteks persoalan.
“Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga nahdliyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.
Kemudian, masalah itu adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU. “Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT. PCN yang terjadi pada 2012 itu. Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Gus Fahrur mengatakan, kasus ini adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. Namun, kata dia, menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini ke luar dari konteks persoalan.
“Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga nahdliyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.
Kemudian, masalah itu adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU. “Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT. PCN yang terjadi pada 2012 itu. Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
(rca)
Lihat Juga :