Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap
Rabu, 27 April 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Modus operasi ship to ship, kata Krisno, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri. Krisno mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan.
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. CM
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri. Krisno mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan.
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. CM
(ars)
Lihat Juga :