Aturan Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Berlaku Mulai Besok

Rabu, 27 April 2022 - 14:07 WIB
loading...
Aturan Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Berlaku Mulai Besok
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan sistem ganjil-genap dan one way di jalan tol akan berlaku mulai besok, Kamis (28/4/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan sistem ganjil-genap dan one way di jalan tol akan berlaku mulai besok, Kamis (28/4/2022). Kebijakan ganjil-genap akan berlaku selama empat hari.

"Kami sampaikan bahwa hasil dari apa yang kami sampaikan kepada Presiden, itu akan kami berlakukan mulai 28 April, 29, 30, dan 1 Mei. Jadi empat hari dan itu akan kami lakukan," ujar Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai meninjau suasana mudik lebaran di Stasiun Pasar Senin, Rabu (27/4/2022).

Budi mengimbau kepada para pemudik yang berangkat dari arah Jawa Tengah menuju arah barat, agar tidak melakukan perjalanan saat one way. Menhub menyarankan pemudik dari arah timur berangkat hari ini.

Baca juga: Jelang Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan Merak Kian Ramai

"Oleh karenanya kalau bagi mereka mereka yang dari Jawa Tengah lakukan perjalanan hari ini, karena besok yang satu arah. Satu arah dan ganjil genap," jelasnya.

Untuk diketahui, Polri menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2022. Selain ganjil genap, Polri juga menerapkan sistem one way di 6 titik jalan tol.

"Pola yang dibuat oleh personel lalu lintas, kita melakukan one way pada pada hari-hari tertentu ya tanggal 28, 29, 30 (April) dan juga baliknya, di mana permasalahan yang kita lihat, ada potensi-potensi kemacetan, itu biasanya lalu lintas biasanya ketika jalan besar di ujungnya kecil secara otomatis akan memengaruhi kemacetan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Ramadhan menguraikan, 6 titik one way tersebut adalah arah Merak di KM 26; arah Cikampek mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50, dari 5 lajur sampai 3 lajur; arah Cikampek dari KM 31 sampai KM 37 dari 4 lajur menjadi 3 lajur; arah Cikampek dari KM 70 sampai dengan KM 72 dari 3 lajur menjadi 2 lajur; arah Jakarta dari KM 66 ke 62 dari 6 lajur menjadi 3 lajur; dan arah Jakarta dari KM 54 sampai dengan KM 54:500 dari 5 lajur menjadi 3 lajur.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)