KPK Jadikan Hasil Survei sebagai Cambuk Perbaiki Kerja Pemberantasan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons positif hasil survei Charta Politika Indonesia. Di mana, hasil survei Charta Politika menyebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK lebih rendah dibanding Polri. Polri berada di urutan ketiga sebagai lembaga yang dipercaya publik, sedangkan KPK di posisi keempat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati penilaian masyarakat berdasarkan hasil survei Charta Politika tersebut. Ditekankan Ali, hasil penilaian publik itu akan dijadikan cambuk bagi KPK untuk memperbaiki kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"KPK memberikan apresiasi positif kepada pihak-pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi salah satunya melalui pengukuran persepsi masyarakat terhadap KPK," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).
"Perspesi atau penilaian publik menjadi masukan bagi perbaikan yang terus-menerus terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi. Terlebih, publik merupakan pihak yang menerima manfaat hasil kerja KPK," imbuhnya.
Menurut Ali, dukungan publik memang sangat penting bagi efektivitas pemberantasan korupsi. Sebab, sambungnya, prinsipnya tugas memberantas korupsi di Indonesia adalah tanggung jawab bersama. Termasuk, elemen masyarakat.
"Di mana, pemberantasan korupsi mencakup penanganan perkara melalui upaya penegakkan hukum, perbaikan sistem dan tata kelola melalui upaya pencegahan, dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui edukasi masyarakat," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa KPK secara berkelanjutan juga kerap mengukur capaian kinerja pemberantasan korupsi. Salah satunya, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dijelaskan Ali, survei ini merupakan alat ukur yang tidak hanya menghasilkan skor, namun juga dilengkapi dengan instrumen rekomendasi perbaikan upaya pencegahan korupsi yang konkret.
"Sehingga, pengukuran SPI nantinya bisa lebih berdampak pada upaya sistemik pencegahan korupsi yang secara implementatif dapat diterapkan oleh setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi lainnya yang diukur," imbuhnya.
Berdasar hasil survei tersebut, KPK mendorong komitmen seluruh stakeholder agar serius menindaklanjuti rekomendasinya sebagai langkah perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK meminta semua pihak untuk tetap optimis dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. "Kita patut optimistid atas kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Ali membeberkan bahwa KPK tahun jni akan kembali melakukan pengukuran SPI. KPK berharap para instansi maupun lembaga yang pernah mendapatkan catatan, telah melakukan upaya-upaya perbaikan sesuai rekomendasi hasil SPI 2021.
"Maka sekali lagi, KPK terus mengajak seluruh pihak: aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk solid saling bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi," beber Ali.
"Karena untuk mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi adalah tanggung jawab yang ada di pundak kita semua," sambungnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati penilaian masyarakat berdasarkan hasil survei Charta Politika tersebut. Ditekankan Ali, hasil penilaian publik itu akan dijadikan cambuk bagi KPK untuk memperbaiki kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"KPK memberikan apresiasi positif kepada pihak-pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi salah satunya melalui pengukuran persepsi masyarakat terhadap KPK," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).
"Perspesi atau penilaian publik menjadi masukan bagi perbaikan yang terus-menerus terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi. Terlebih, publik merupakan pihak yang menerima manfaat hasil kerja KPK," imbuhnya.
Menurut Ali, dukungan publik memang sangat penting bagi efektivitas pemberantasan korupsi. Sebab, sambungnya, prinsipnya tugas memberantas korupsi di Indonesia adalah tanggung jawab bersama. Termasuk, elemen masyarakat.
"Di mana, pemberantasan korupsi mencakup penanganan perkara melalui upaya penegakkan hukum, perbaikan sistem dan tata kelola melalui upaya pencegahan, dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui edukasi masyarakat," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa KPK secara berkelanjutan juga kerap mengukur capaian kinerja pemberantasan korupsi. Salah satunya, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dijelaskan Ali, survei ini merupakan alat ukur yang tidak hanya menghasilkan skor, namun juga dilengkapi dengan instrumen rekomendasi perbaikan upaya pencegahan korupsi yang konkret.
"Sehingga, pengukuran SPI nantinya bisa lebih berdampak pada upaya sistemik pencegahan korupsi yang secara implementatif dapat diterapkan oleh setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi lainnya yang diukur," imbuhnya.
Berdasar hasil survei tersebut, KPK mendorong komitmen seluruh stakeholder agar serius menindaklanjuti rekomendasinya sebagai langkah perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK meminta semua pihak untuk tetap optimis dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. "Kita patut optimistid atas kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Ali membeberkan bahwa KPK tahun jni akan kembali melakukan pengukuran SPI. KPK berharap para instansi maupun lembaga yang pernah mendapatkan catatan, telah melakukan upaya-upaya perbaikan sesuai rekomendasi hasil SPI 2021.
"Maka sekali lagi, KPK terus mengajak seluruh pihak: aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk solid saling bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi," beber Ali.
"Karena untuk mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi adalah tanggung jawab yang ada di pundak kita semua," sambungnya.
(muh)