2 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Langsung Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten TA 2017. Kedua tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta yakni, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai 15 Mei 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan dan diumumkan ke publik sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Agus Kartono di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP), masih belum dilakukan proses penahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardius Prihantono sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan.
"Sekdis tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejati Banten," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardius Prihantono ternyata juga merupakan tersangka kasus korupsi di Kejati Banten. Kejati Banten menetapkan Agus Prihantono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK).
Saat ini, Agus Prihantono masih menjalani proses hukum di Kejati Banten. Dia telah dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Agus saat ini ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang, Banten.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai 15 Mei 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan dan diumumkan ke publik sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Agus Kartono di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP), masih belum dilakukan proses penahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardius Prihantono sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan.
"Sekdis tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejati Banten," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardius Prihantono ternyata juga merupakan tersangka kasus korupsi di Kejati Banten. Kejati Banten menetapkan Agus Prihantono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK).
Saat ini, Agus Prihantono masih menjalani proses hukum di Kejati Banten. Dia telah dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Agus saat ini ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang, Banten.
(kri)