Dua Kali Mangkir Berikan Klarifikasi, Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah dua kali mengundang Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sayangnya, Nicke tidak pernah hadir memberikan klarifikasi.
Dewas KPK menganggap Dirut Pertamina tidak kooperatif karena dua kali tidak hadir memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi. Sedianya, Dirut Pertamina diundang untuk diklarifikasi soal dugaan pemberian gratifikasi berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar. Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Dewas KPK sebenarnya sudah mengantongi pengakuan dari beberapa pegawai PT Pertamina soal dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Kendati demikian, klarifikasi dari PT Pertamina belum tuntas karena ketidakhadiran Nicke. Dewas berharap kedepannya, Dirut Pertamina dapat kooperatif.
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," terangnya.
Buntut dari ketidakhadiran Dirut Pertamina, kata Syamsuddin, permintaan klarifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar juga tertunda. Sebab, bukti dan bahan dari pihak eksternal dinyatakan belum lengkap.
"Klarifikasi terhadal ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," jelasnya.
Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.
Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.
Masalah pelanggaran etik Lili Pintauli belakangan ini juga sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.
Dewas KPK menganggap Dirut Pertamina tidak kooperatif karena dua kali tidak hadir memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi. Sedianya, Dirut Pertamina diundang untuk diklarifikasi soal dugaan pemberian gratifikasi berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar. Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Dewas KPK sebenarnya sudah mengantongi pengakuan dari beberapa pegawai PT Pertamina soal dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Kendati demikian, klarifikasi dari PT Pertamina belum tuntas karena ketidakhadiran Nicke. Dewas berharap kedepannya, Dirut Pertamina dapat kooperatif.
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," terangnya.
Buntut dari ketidakhadiran Dirut Pertamina, kata Syamsuddin, permintaan klarifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar juga tertunda. Sebab, bukti dan bahan dari pihak eksternal dinyatakan belum lengkap.
"Klarifikasi terhadal ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," jelasnya.
Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.
Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.
Masalah pelanggaran etik Lili Pintauli belakangan ini juga sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.