Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Kamis, 21 April 2022 - 14:48 WIB
loading...
Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena dugaan menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) rampung mengklarifikasi perwakilan PT Pertamina terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari Pertamina.

"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Albertina enggan membeberkan siapa perwakilan PT Pertamina yang diklarifikasi hari ini. Terpenting, kata Albertina, pihaknya telah mengantongi keterangan dari PT Pertamina. Keterangan dari PT Pertamina penting bagi Dewas sebagai bahan pertimbangan. "Jadi klarifikasi ya, sekarang Dewas itu lagi mengumpulkan bahan dan keterangan," katanya.



Albertina menjelaskan bahwa Dewas KPK bakal kembali memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Dewas berharap para saksi yang akan diklarifikasi kooperatif memenuhi panggilan. "Harapan kami itu dari Dewas, pihak-pihak itu suapaya kooperatif kasih keterangan apa adanya," katanya.

Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

Masalah pelanggaran etik Lili Pintauli belakangan ini juga sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.

Baca juga: Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Lili enggan buka suara terkait sejumlah permasalahan yang merundungnya belakangan ini. Sementara KPK, menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)